UPI SOSIALISASIKAN PERATURAN REKTOR TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK
UPI SOSIALISASIKAN PERATURAN REKTOR TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK
Bandung, UPI
Seyogyanya, seluruh institusi negara di Indonesia diwajibkan untuk membuat standar pelayanan atau standar prosedur. Berdasarkan kajian kepatuhan terhadap undang-undang ataupun peraturan pemerintah, UPI belum membuatnya namun dalam bentuk regulasinya UPI sudah melaksanakannya.
Demikian ungkap Kepala Biro Hukum dan Kesekretariatan UPI Endang, S.H., M.H., saat menggelar Sosialisasi Peraturan Rektor Tentang Standar Pelayanan Publik di Universitas Pendidikan Indonesia, di Gedung University Center Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, Rabu (27/9/2017).
“Tujuan Peraturan Rektor ini adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan publik di UPI yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan, di UPI salah satu contoh pengguna jasa layanannya adalah mahasiswa,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, ruang lingkup standar pelayanan publik pada Biro Hukum dan Kesekretariatan meliputi jenis pelayanan dan unit pelaksana pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, standar pelayanan dan indeks kepuasan pelayanan, hak dan kewajiban, pengaduan masyarakat, dan pelaporan.